Baca Juga: Obat Covid-19 Cukup sampai Akhir Tahun, Kemenkes: Sudah Diperhitungkan Buffer Juga
Tentunya harus dibeli dengan mendapatkan resep dokter dan hanya bisa diberikan melalui perawatan RS.
Sebelumnya, Budi Gunadi mengungkapkan, kenaikan kasus Varian Omicron akan cepat mencapai puncak, yakni dalam kisaran sejak 35 sampai 65 hari dari awal penularan.
"Beberapa negara sudah mengalami puncak dari kasus Omicron dan puncak tersebut dicapai secara cepat dan tinggi, waktunya berkisar antara 35 sampai 65 hari," kata Budi Gunadi.
Ia menjelaskan, kasus Omicron pertamakali teridentifikasi di Indonesia pada pertengahan Desember 2021, tapi kasus mulai naik di awal Januari 2022.
"Antara 35 sampai 65 hari akan terjadi kenaikan yang cukup cepat dan tinggi. Itu yang memang harus dipersiapkan oleh masyarakat," ingat Budi Gunadi.
Masyarakat diimbau untuk tidak panik menghadapi kemungkinan kondisi tersebut, tetapi harus disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.***