Bahas Nasib Honorer, Komisi II DPR RI akan Rapat Kerja dengan Kemenpan-RB dan BKN

17 Februari 2021, 07:00 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. /ANTARA/Ogen/

WARTA SAMBAS - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan siap memperjuangkan nasib guru dan tenaga kependidikan honorer di seluruh Indonesia.

Seperti halnya nasib 1.044 tenaga guru honorer Provinsi Kepri yang diusulkan ke pemerintah pusat untuk ikut seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

"Berdasarkan laporan Pemprov Kepri, dari ribuan guru honorer yang diusulkan ke pusat, baru puluhan saja yang sudah diangkat jadi P3K," kata Doli saat kunjungan kerja ke Kepri, Selasa 16 Februari 2021, dikutip dari Antara.

Baca Juga: ‘Vaksin Merah Putih’ Ditargetkan Selesai Produksi Akhir Tahun 2021, Presiden Jokowi: Insya Allah

Politikus Golkar itu memastikan pengangkatan guru honorer Kepri jadi P3K menjadi salah satu atensi pihaknya dalam kunjungan kerja pada masa sidang tahun 2020—2021.

"Komisi II DPR RI segera menggelar rapat kerja dengan Kemenpan-RB dan BKN terkait dengan nasib guru honorer tersebut," ujar Doli.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Provinsi Kepri Firdaus mengharapkan formasi 1.044 guru honorer yang telah diusulkan ikut seleksi P3K tersebut disetujui sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

Ia pun berharap pemerintah pusat menambah jumlah formasi penerimaan P3K, khusus di wilayah Kepri.

"Kalau bisa formasinya lebih, jangan sampai kurang dari 1.044 guru honorer yang sudah diusulkan ikut seleksi P3K itu," ujar Firdaus.

Firdaus belum mengetahui jadwal dan teknis pelaksanaan penerimaan P3K karena hal itu sepenuhnya jadi wewenang Kemenpan-RB dan BKN.

Kendati demikain, kata dia, seleksi penerimaan P3K bakal menggunakan sistem CAT, seperti halnya pada penerimaan CPNS.

Baca Juga: Libur Lebaran 2021 Dipangkas?, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo: Kami Usulkan Nggak Ada 'H' min 5 dan 'H' plus 5

"Kalau ada guru honorer yang mungkin kurang paham dengan sistem CAT, kami lakukan simulasi terlebih dahulu sebelum mereka ikut ujian berbasis komputer," katanya.

Firdaus menjelaskan bahwa P3K merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja.

P3K digaji menggunakan dana APBN serta mendapat tunjangan kinerja daerah (TKD) dari pemerintah daerah.***

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler