Pangkas Cuti Bersama 2021, Keputusan Pemerintah Diapresiasi MPR RI

24 Februari 2021, 04:00 WIB
Ilustrasi cuti bersama. /PRFM News/

WARTA SAMBAS - Pemerintah resmi memangkas jumlah cuti bersama tahun 2021, dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari.

Keputusan tersebut ditentukan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.

Keputusan tersebut, diapresiasi oleh Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. Ia mengatakan sikap pemerintah memangkas jadwal cuti bersama pada 2021, dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari saja, untuk mencegah pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Aksara Parasady Harsono Suami Nindi Ayunda Ditetapkan Tersangka, Begini Kronlogi Kasus KDRT-nya!

Menurut Rerie, sapaan Lestari Moerdijat, segenap lapisan masyarakat dan para pemangku kepentingan harus memiliki pemahaman dan semangat yang sama dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Jangan sekali-kali lengah dan mengendurkan konsentrasi kita dalam upaya melawan virus korona, karena bila lengah Covid-19 akan semakin mengancam orang-orang di sekitar kita," ujar dia dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 23 Februari 2021, dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, semangat saling peduli dan gotong-royong antarmasyarakat di lingkungan tempat tinggal sangat diharapkan.

Agar upaya peningkatan uji, lacak, dan perlakuan (3T) dalam pengendalian Covid-19, yang dicanangkan para pemangku kepentingan bisa berjalan dengan baik.

Tentu saja, kata dia, disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan sangat diperlukan, agar menjadi norma dalam keseharian masyarakat.

Selain itu, penting untuk meningkatkan kewaspadaan dalam pengujian Covid-19 di pintu-pintu masuk antarnegara untuk mencegah penyebaran pandemi dari negara lain.

"Berita yang menyebutkan ribuan orang tiba di Indonesia positif Covid-19 harus menjadi peringatan bagi kita bersama, disiplin menerapkan testing Covid-19 di bandara dan pelabuhan laut, serta pintu-pintu masuk di perbatasan antarnegara harus terus ditingkatkan," kata dia.

Baca Juga: 7 Kelompok Masyarakat yang Dilarang Ikut Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

Data Satgas Covid-19 pada 28 Desember 2020 hingga 18 Februari 2021 mencatat 1.092 WNI dan 122 WNA terkonfirmasi positif korona saat tiba di Indonesia, meski memegang surat keterangan bebas Covid-19 dari negara asal.

Menurut Rerie, di tengah merebaknya kabar penyebaran Covid-19 jenis baru di sejumlah negara, temuan ribuan surat keterangan bebas Covid-19 yang tidak valid dari para pendatang dari luar negeri itu harus direspons dengan langkah yang serius.

Apalagi, kita belum sepenuhnya bisa mengendalikan penyebaran Covid-19 di dalam negeri saat ini.

Menurut dia, mengedepankan sikap kehati-hatian dalam pencegahan penyebaran virus korona di tanah air saat ini sangat diperlukan.***

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler