Hukum Menunda Salat di Awal Waktu Saat Ada Hajatan Menurut Buya Yahya

2 April 2021, 10:35 WIB
Pimpinan pondok pesantren Al Bahjah di Cirebon, Buya Yahya. /Tangkapan Layar Youtube Al-Bahjah TV/


WARTA SAMBAS - Sesekali kita biasanya dihadapkan dengan keperluan khusus saat akan menunaikan salat di awal waktu.

Seperti misalnya saat menggelar majelis, hajatan dan lain sebagainya.

Pengertian salat di awal waktu di sini ialah melaksanakan salat begitu azan selesai dikumandangkan. Bagaimana hukumnnya jika kita menghadapi situasi seperti itu?

Dijelaskan Buya Yahya, menunda untuk menunaikan salat di awal waktu saat sedang ada keperluan khusus ternyata boleh saja, tetapi dengan ketentuan khusus.

Baca Juga: Agen dan Ayah Haaland Dikabarkan Sedang Melakukan Negosiasi dengan Barcelona

"Misalnya jika ada majelis taklim, Anda jangan terlalu keras masalah salat awal waktu," kata Buya Yahya dalam kajiannya yang diunggah kanal Al-Bahjah TV di Youtube pada 20 April 2020.

Menurut Buya Yahya melaksanakan salat itu memang harus pada waktunya, tetapi tidak mesti juga di awal waktu. "Asholatuliwaqtiya: salat pada waktunya. Bukan masalah awalul waqtiya," jelas Buya.

"Memang awal waktu baro'atu dimmah; ingin terbebas dari kewajiban. Iya kalau bisa," tambahnya.

Dikatakan Buya, dalam ilmu fiqh ada istilah waktu afdol atau waktu fadillah. Waktu salat yang memang sebaiknya dilakukan di awal waktu setelah azan.

"Dalam fiqh kita adalah namanya waktul afdol, waktu fadillah, waktu utama adalah setelah azan, kemudian kita mengambil air wudhu, menutup aurat, langsung melakukan salat sunnah, dan melakukan salat, itu waktu fadillah," jelasnya.

Baca Juga: Terlambat Lantunkan Azan di Masjid Termasuk Perbuatan Zalim, Ini Penjelasan dari Buya Yahya

Namun tidak masalah menunda salat di awal waktu jika kita ada hajat khusus seperti majelis taklim, pengajian dan sebagainya.

"Jika ada hajat boleh mundur. Termasuk diantaranya jika kita mengadakan pengajian di habis magrib memanjang, kemudian waktu azan masuk, kumandangkan azan (setelah itu) majelis dilanjutkan lagi nggak apa-apa, ngga ada masalah," katanya.

Akan tetapi yang perlu diingat, jika memang kita sedang tidak ada keperluan khusus atau sedang tidak berada dalam situasi yang amat penting. Maka melaksanakan salat di awal waktu lebih utama. Wallahu'alam.***

Editor: Suryadi

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler