Pernah Pimpin OTT Bupati Nganjuk Malah Tak Lolos TWK, ICW : Penyelidik dan Penyidik KPK Telah Melampaui Itu

10 Mei 2021, 15:35 WIB
Seorang pria melintas di depan ruangan yang disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nganjuk, Jawa Timur, pada Senin, 10 Mei 2021. /ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani.

 

WARTA SAMBAS - Tidak lolosnya salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan pertanyaan besar bagi khalayak termasuk Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan. Terlebih ia yang memimpin Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. 

"OTT Nganjuk ini dipimpin oleh seseorang yang namanya tercantum di antara 75 pegawai KPK,” katanya melansir dari bekasi.pikiran-rakyat.com dalam artikel OTT Bupati Nganjuk Dikabarkan Dipimpin Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, ICW: Konyol! bersumber dari Antara. 

Baca Juga: Pria Kanada Ini Bakal Buka Kelas Yoga Orgasme di Bali, Kepala Kanwil Kemenkumham: Kami Lakukan Pendeportasian

 

Kurnia lantas heran dengan hal ini, pasalnya, pegawai KPK yang memimpin OTT tersebut justru dinilai tidak memiliki wawasan kebangsaan.

“Konyolnya, orang ini malah disebutkan tidak memiliki wawasan kebangsaan karena gagal melewati TWK,” kata Kurnia

Ia lantas mempertanyakan maksud dari TWK yang dilaksanakan oleh KPK sebagai tes alih fungsi menjadi ASN.

“Jika TWK dianggap sebagai tes untuk menguji rasa cinta terhadap tanah air, bukankah selama ini yang dilakukan penyelidik dan penyidik KPK telah melampaui itu?” katanya melanjutnya.

Baca Juga: Sumatera Barat Tak Terapkan Larangan Mudik Lokal, Wagub Audy Joinaldy: Tidak Ada Penyekatan

Sehingga, ia menilai kondisi KPK kini kian mengkhawatirkan.

Karena menyingkirkan pegawai KPK yang telah bekerja semaksimal mungkin untuk memberantas korupsi.

“Bisa dibayangkan, tatkala ada pegwai yang bekerja maksimal malah disingkirkan oleh pimpinan KPK sendiri dengan segala cara, salah satunya TWK,” katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Bupati Nganjuk terjaring OTT pada Senin 10 Mei 2021 dini hari.

Ia diduga melakukan korupsi lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Baca Juga: Larangan Mudik, Pertamina Tetap Bentuk Satgas Khusus untuk Kawal Distribusi BBM dan Elpiji di Kalimantan Barat

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak lainnya yang ditangkap tersebut.

Editor: Yuniardi

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler