Kemenag Geser Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah, Kamaruddin: Bukan Hari Keagamaannya (yang Diubah)

4 Agustus 2021, 20:00 WIB
Kemenag memastikan hanya menggeser Hari Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah, bukan mengubah hari besar keagamaannya. /Pixabay/

WARTA SAMBAS - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menggeser hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriyah.

Tahun Baru Islam kali ini bertepatan dengan 10 Agustus 2021 Masehi. Biasanya, hari liburnya juga pada saat itu. Tetapi Kemenag menggesernya.

Kemenag menggeser hari libur Tahun Baru Islam yang semula 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 atau keesokan harinya.

"Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021," kata Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Cuti Bersama Natal 2021 Ditiadakan, Hari Libur Lainnya pun Direvisi

Perubahan hari libur Tahun Baru Islam ini, kata Kamaruddin, tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tegas Kamaruddin.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, Pemerintah mengubah hari libur di masa pandemi Covid-19.

“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Muhadjir.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menggelar rapat lintas Kementerian terkait Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2021.

Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021

Libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriyah yang jatuh pada 20 Juli 2021 tetap atau tidak diubah.

Sementara Cuti Bersama Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan oleh Pemerintah Indonesia.

Revisi Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2021 didasarkan atas pertimbangan semakin melonjaknya kasus positif Covid-19 yang hampir merata di Indonesia.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler