Evaluasi untuk Dinas Perkim Kalbar, Subhan Nur: Pekerjaan Jangan Dibiarkan Menumpuk di Akhir Tahun

12 Januari 2022, 20:09 WIB
Realisasi anggaran di Dinas Perumahaan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalimantan Barat (Dinas Perkim Kalbar) patut diapresiasi sekaligus harus dievaluasi. /Mordiadi/Warta Sambas Raya

WARTA SAMBAS – Realisasi anggaran di Dinas Perumahaan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalimantan Barat (Dinas Perkim Kalbar) patut diapresiasi sekaligus harus dievaluasi.

Apresiasi patut diberikan, lantaran di tengah situasi yang serba mendadak, realisasi anggaran Dinas Perkim Kalbar pada Tahun Anggaran 2021 mencapai sekitar 95 persen.

Capaian tersebut lebih baik dibandingkan tahun anggaran sebelumnya yang hanya sekitar 92 persen.

"Kemarin hanya 8 paket yang gagal bayar, jauh lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 60 paket," ungkap Subhan Nur, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalbar, ditemui usai Rapat Kerja (Raker) dengan Dinas Perkim Kalbar, Rabu 12 Januari 2021.

Baca Juga: Realisasi Pembangunan Jalan di Kalbar, Subhan Nur: Janji Politik Gubernur yang Ditagih Rakyat

Meningkatnya realisasi anggaran di Dinas Perkim Kalbar tersebut, menurut Subhan Nur, patut diapresiasi.

Namun perlu juga dievaluasi, lanjut Subhan, karena paket-paket pekerjaan di Dinas Perkim Kalbar itu menumpuk di akhir tahun anggaran.

"Kita minta Triwulan II sudah dilaksanakan, jangan dibiarkan menumpuk di akhir tahun," ucap Subhan.

Penyegeraan pengerjaan ini, menurut Subahan, sangat penting dilakukan lantaran hal ini terkait dengan keluhan-keluhan masyarakat, terutama kontraktor.

Baca Juga: Maksimalkan Serapan Anggaran Kalimantan Barat, Subhan Nur: Harus Ada Ide-ide Pemicu

"Pemangkasan birokrasi yang menghalangi percepatan pembangunan, perlu juga dilakukan, karena hal itu sejalan dengan program Presiden Jokowi," ingat Subhan.

Pengakomodiran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Provinsi Kalbar juga diperlukan, lantaran hal ini mendukung Desa Mandiri yang menjadi program Gubernur Kalbar.

Subhan juga mempertanyakan tentang hal-hal yang bersifat post major seperti banjir di Kabupaten Sintang.

"Apakah ada regulasi yang membolehkan, kalau ada, kenapa tidak Februari ini saja eksekusinya," kata Subhan.

Tetapi, ingat Subhan, sebelum melaksanakan hal tersebut, Dinas Perkim Kalbar perlu mengkonsultasikannya ke auditor negara, baik BPK maupun Inspektorat. 

"Jangan sampai penanganan karena post major itu malah menjadi temuan, makanya harus dikonsultasikan dulu ke auditor negara," pungkas Subhan.*** 

Editor: Mordiadi

Tags

Terkini

Terpopuler