DPRD Kalbar Panggil Paksa Pembuat Keputusan PT BPK Kubu Raya, Suriansyah: Kita Bisa Meminta Bantuan Polisi

- 28 Juni 2021, 16:58 WIB
DPRD Kalbar Panggil Paksa Pembuat Keputusan PT BPK Kubu Raya, Suriansyah: Kita Bisa Meminta Bantuan Polisi
DPRD Kalbar Panggil Paksa Pembuat Keputusan PT BPK Kubu Raya, Suriansyah: Kita Bisa Meminta Bantuan Polisi /Mordiadi / Facebook Suriansyah/Warta Sambas Raya

WARTA SAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat dalam waktu dekat akan memanggil pembuat keputusan di PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK), terkait tuntutan masyarakat yang berharap lahannya dikembalikan perusahaan perkebunan sawit tersebut.

“Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan. Tetapi yang hadir, dianggap tidak mempunyai kapasitas untuk membuat keputusan,” ungkap Suriansyah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, ditemui di ruang kerjanya, Senin 28 Juni 2021.

Masyarakat tentu saja tidak puas dengan hasilnya. Sehingga perwakilan dari 5 desa di Kecamatan Sungai Ambawang dan Kuala Mandor B berbondong-bondong mendatangi Gedung DPRD Provinsi Kalbar, dengan tuntutan agar PT BPK mengembalikan lahan yang telah mereka gunakan selama 25 tahun.

Lahan yang digunakan PT BPK Kubu Raya tersebut meliputi Desa Megatimur dan Malaya di Kecamatan Sungai Ambawang, serta Desa Sungai Enau, Kuala Mandor dan Kubu Padi di Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar.

Baca Juga: Minta Lahannya Dikembalikan Perusahaan Sawit, Masyarakat 2 Kecamatan Ngadu ke DPRD Kalimantan Barat

Apabila pembuat keputusan di PT BPK Kubu Raya tidak mengindahkan panggilan DPRD Provinsi Kalbar ini beberapa hari mendatang, kata Suriansyah, bisa saja dilakukan upaya paksa. “Kita bisa meminta bantuan pihak kepolisian untuk menghadirkan mereka,” tegasnya.

Legislator Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini berharap panggilan kali ini dipenuhi pembuat keputusan di PT BPK Kubu Raya. “Ini bukan untuk menekan mereka (pihak perusahaan-red), tetapi mencari solusi terbaik berdasarkan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Suriansyah mengatakan, terkait persoalan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit ini tidak bisa mengesampingkan hukum yang berlaku. “Kalau sesuai hukum yang berlaku memang perusahaan itu benar, tentu perusahaan itu harus dilindungi,” katanya.

Menurut Suriansyah, perusahaan memang harus mendapat kepastian berusaha dan berinvestasi. Tetapi tentu harus memerhatikan hak-hak masyarakat di sekitar perkebunan sawit itu, seperti halnya PT BPK Kubu Raya terhadap masyarakat pemilik lahan.

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x