Selain memanggil pembuat keputusan di PT BPK Kubu Raya, kata Suriansyah, DPRD Provinsi Kalbar melalui Komisi I dan II juga akan memanggil pihak-pihak terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“BPN juga harus kita panggil, agar mereka bisa memberikan penjelasan secara lebih utuh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT BPK tersebut, apakah berlaku 25 atau 30 tahun dan kenapa prosudurnya hanya dengan pencoretan. Ini harus dijelaskan dengan benar oleh mereka,” pinta Suriansyah.
Seperti diketahui, ketika awal perjanjian, masyarakat memberikan izin kepada perusahaan untuk menggunakan lahannya dengan perjanjian selama 25 tahun. Tetapi setelah sampai jangka waktu tersebut pada 2021 ini, tiba-tiba saja HGU-nya berubah menjadi 30 tahun, hanya dengan pencoretan.***