"Di desa, banyak iklan rokok berupa spanduk-spanduk yang mengiklankan harga tidak sampai Rp10.000 per bungkus. Mereka melakukan penetrasi sampai ke desa-desa. Tidak tahu itu iklannya bayar atau tidak," tutur Faisal.
Baca Juga: Pesan Presiden Jokowi: Bansos 2021 Bukan untuk Beli Rokok
Menurut Faisal, konsumsi rokok sulit diturunkan karena industri rokok masih menjadi salah satu andalan untuk penerimaan keuangan negara melalui pajak dan cukai.
Pada 2020, realisasi penerimaan cukai tembakau mencapai 103,21 persen yang berarti melampaui target penerimaan cukai yang ditetapkan pemerintah. "Padahal industri pengolahan tembakau sepanjang Januari 2020 hingga September 2020 mengalami kontraksi 4,06 persen," ungkap Faisal.
Pengamat Ekonomi UI Vid Adrison mengatakan, tujuan pengenaan cukai pada suatu barang dan jasa berbeda dengan pengenaan pajak.
"Tujuan utama cukai adalah pengendalian konsumsi, dengan efek penerimaan negara. Bila penerimaan dari cukai tinggi, apakah bisa diartikan sebagai hal yang baik? Penerimaan tinggi berarti konsumsinya tinggi. Padahal tujuannya adalah mengendalikan konsumsi," kata Adrison. ***(Kodar Solihat/DesJabar.com)