Bahas Nasib Honorer, Komisi II DPR RI akan Rapat Kerja dengan Kemenpan-RB dan BKN

- 17 Februari 2021, 07:00 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. /ANTARA/Ogen/

Firdaus belum mengetahui jadwal dan teknis pelaksanaan penerimaan P3K karena hal itu sepenuhnya jadi wewenang Kemenpan-RB dan BKN.

Kendati demikain, kata dia, seleksi penerimaan P3K bakal menggunakan sistem CAT, seperti halnya pada penerimaan CPNS.

Baca Juga: Libur Lebaran 2021 Dipangkas?, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo: Kami Usulkan Nggak Ada 'H' min 5 dan 'H' plus 5

"Kalau ada guru honorer yang mungkin kurang paham dengan sistem CAT, kami lakukan simulasi terlebih dahulu sebelum mereka ikut ujian berbasis komputer," katanya.

Firdaus menjelaskan bahwa P3K merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja.

P3K digaji menggunakan dana APBN serta mendapat tunjangan kinerja daerah (TKD) dari pemerintah daerah.***

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah