Cair Lagi, Segini Besarannya, BLT Ibu Hamil, Anak Usia Dini dan Anak Sekolah ! Cek di dtks.kemensos.go.id

- 26 Februari 2021, 09:52 WIB
Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. /PIXABAY

WARTA SAMBAS - Pemerintah telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) pada Februari 2021. Totalnya mencapai Rp28,7 triliun bagi mereka yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT PKH 2021 ini selain untuk lansia, Ibu hamil, anak usia dini, juga untuk penyandang disabilitas berat serta bagi anak sekolah.

Baca Juga: Menaker: Kartu Prakerja Pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji

BLT PKH 2021 ditargetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran yang telah disiapkan pemerintah sebesar Rp28,7 triliun selama triwulan.

Bantuan dana yang diberikan, maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan.

Berikut cara cek online daftar penerima BLT PKH melalui link dtks.kemensos.go.id:

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/.

2. Kemudian lihat bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), di kiri atas.

3. Kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

4. Masukkan Nomor sesuai ID yang dipilih (Nomor NIK, Nomor DTKS, atau Nomor PBI JK/KIS).

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji Termin III Kembali Dicairkan

5. Masukan Nama (Nama sesuai KTP untuk ID NIK, Nama ART untuk ID DTKS, Nama Peserta untuk PBI JK/KIS).

6. Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

7. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima bansos PKH.

Beriktu ini besaran dana bantuan PKH adalah sebagai berikut:

- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun

- Anak usia dini: Rp3 juta per tahun

- Penyandang disabilitas beratRp2,4 juta per tahun

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Dilanjutkan, Menaker Ida Andalkan Program Bantuan Jenis Ini!

- Orang tua lanjut usia Rp2,4 juta per tahun

Selain itu, bansos PKH untuk anak sekolah diberikan dengan besaran sebagai berikut:

- Pendidikan anak SD/Sederajat Rp900 ribu per tahun

- Pendidikan anak SMP/Sederajat Rp1,5 juta per tahun, dan

- Pendidikan anak SMA/Sederajat Rp2 juta per tahun***

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah