DPR Rancang UU Penyempurnaan Sistem Demokrasi

- 4 Maret 2021, 20:04 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 September 2020.
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 September 2020. //Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

 

WARTA SAMBAS - Komisi II DPR sudah menyusun delapan rancangan UU (RUU) yang masuk dalam tahap 1 penyempurnaan sistem politik dan demokrasi.

Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam diskusi bertajuk "Quo Vadis Revisi UU Pemilu" yang dilaksanakan secara daring, Kamis 4 Maret 2021, dikutip dari Antara.

Ia mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan salah satu bagian dan langkah dalam penyempurnaan sistem politik dan demokrasi Indonesia.

"Komisi II DPR sejak awal berusaha petakan masalah yang perlu diperbaiki dalam menyempurnakan sistem politik dan demokrasi, tidak hanya bicarakan sistem pemilu dan revisi UU Kepemiluan, namun bagian dari penyempurnaan sistem politik dan demokrasi," kata Doli

Baca Juga: Viral ‘EVERYTHING WILL BE OKAY’ di Kaos Deng Jia Xi, Korban Tewas dalam Aksi Protes Kudeta Militer Myanmar

Delapan RUU tersebut, menurut dia, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan kedua revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, keduanya disatukan dalam satu draf revisi UU Pemilu.

"Lalu revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik; RUU MD2 yaitu terkait susunan kedudukan MPR, DPR, dan DPD RI; kelima revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ujarnya lagi.

Dia menjelaskan, keenam adalah RUU tentang DPRD provinsi dan kabupaten/kota; ketujuh revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa; dan kedelapan adalah RUU tentang Hubungan Kekuasaan Pusat dan Daerah.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x