DPR Rancang UU Penyempurnaan Sistem Demokrasi

- 4 Maret 2021, 20:04 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 September 2020.
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 September 2020. //Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

Dia berharap delapan RUU tersebut sudah selesai pada keanggotaan DPR 2019-2024, sehingga setelah 2024, Indonesia sudah memiliki sistem politik yang lebih baik dan sempurna.

Doli menjelaskan, Komisi II DPR mengambil inisiatif agar RUU Pemilu menjadi pembuka bagi upaya penyempurnaan sistem politik dan demokrasi karena menjadi "entry poin" semua produk politik.

"Kami memang ingin membahas RUU Pemilu lebih awal, sehingga bisa melibatkan stakeholder secara luas, masukan aspirasi, dan waktu memadai untuk melakukan penyempurnaan," ujarnya lagi.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, Komisi II DPR tidak ingin revisi UU Pemilu dilaksanakan ketika mendekati pelaksanaan pemilu, karena akan sarat kepentingan dan terkadang mengabaikan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Namun Doli menjelaskan, situasinya saat ini adalah pemerintah telah mengambul sikap untuk tidak membahas RUU Pemilu di tahun 2021, dan mayoritas fraksi di DPR menyatakan sikap yang sama dengan pemerintah.

Baca Juga: Diseret Polemik Partai Demokrat, Ridwan Kamil Buka Suara

"Pemerintah sudah ambil keputusan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak dibahas tahun ini dan sudah jadi keputusan mayoritas fraksi, karena pertimbangan energi bangsa ini difokuskan untuk penanganan pemulihan ekonomi dan COVID-19," katanya lagi.

Doli mengatakan meskipun UU Pemilu tidak bisa dilakukan revisi tahun ini, namun penyempurnaan aturan sistem politik dan demokrasi Indonesia wajib dilakukan pada saat yang memungkinkan.

Dia menilai, langkah perbaikan sistem politik dan demokrasi hanya persoalan waktu, dan harus dipersiapkan secara matang, sehingga ketika waktunya telah tepat maka bisa dilakukan penyempurnaan bagi perkembangan politik dan pemilu Indonesia yang lebih baik.***

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah