Baca Juga: Kasus Gratifikasi, KPK Tetapkan 3 Tersangka Pejabat di Lingkungan Pemprov Sulsel
Keterangan tersebut diberikan Adi Wahyono dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang dilaksanakan pada Senin, 8 Maret 2021.
Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Senin, 8 Maret 2021, BAP no 53 milik Adi Wahyono menyebutkan empat poin penting terkait dengan pembagian paket bansos, yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
1. Satu juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano, dan kawan-kawan
2. 400.000 paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas, dan kawan-kawan
3. 300.000 oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan
Baca Juga: KPK Duga Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi Demi Bayar Utang Dana Kampanye
4. 200.000 teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara
Berdasarkan keterangan di dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa pagu anggaran bansos Covid-19 di Jabodetabek tahun 2020 adalah senilai Rp6,84 triliun.
Pagu anggaran tersebut dibagi ke dalam 12 tahap, yaitu sejak April hingga November 2020, dengan jumlah setiap tahapnya sebanyak 1,9 juta paket sembako.