Dua Kader PDI Perjuangan Diduga Terlibat Korupsi Bansos, Yos Nggarang : KPK_RI Tangkap Mereka! Tunggu Apalagi?

- 9 Maret 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi penangkapan: Polisi amankan tiga anggota KPK gadungan di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Ilustrasi penangkapan: Polisi amankan tiga anggota KPK gadungan di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. /PIXABAY/4711018

WARTA SAMBAS - Dua orang kader PDI Perjuangan, diduga terlibat korupsi Bantuan Sosial (Bansos). Namun keduanya hingga saat ini belum ditindak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Terhadap kedua kader PDI Perjuangan tersebut, Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) Yosef Sampurna Nggarang alias Yos Nggarang, memberikan sindiran keras melalui akun Twitter pribadinya @yosnggarang. 

Kedua kader PDI Perjuangan yang dimaksud Yos Nggarang adalah Herman Herry dan Ichsan Yunus. 

“Dua kader PDIP Herman Herry dan Ichsan Yunus dapat satu juta paket,” tutur Yos Nggarang melansir dari tasikmalaya.pikiran-rakyat.com dalam artikel KPK Belum Tangkap Dua Kader PDIP Korupsi Bansos, Yos Nggarang: Kekuasaan Tetap Mereka Nikmati, Sadis!

Baca Juga: KPK ‘Pulangkan’ Deddy Handoko ke Lapas Sukamiskin Bandung

Yos Nggarang kemudian mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap Herman Herry dan Ichsan Yunus.

“@KPK_RI tangkap mereka! Tunggu apalagi? Kok mereka aman-aman saja?,” ujar Yos Nggarang.

“Bansos untuk rakyat miskin mereka nikmati, kekuasaan juga tetap mereka nikmati. Sadis!,” sambung Yos Nggarang.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Adi Wahyono selaku mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana (PSKBS) Kementerian Sosial, Herman Hery dan Ihsan Yunus menerima paket bansos.

Baca Juga: Kasus Gratifikasi, KPK Tetapkan 3 Tersangka Pejabat di Lingkungan Pemprov Sulsel

Keterangan tersebut diberikan Adi Wahyono dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang dilaksanakan pada Senin, 8 Maret 2021. 

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Senin, 8 Maret 2021, BAP no 53 milik Adi Wahyono menyebutkan empat poin penting terkait dengan pembagian paket bansos, yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

1. Satu juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano, dan kawan-kawan

2. 400.000 paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas, dan kawan-kawan

3. 300.000 oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan

Baca Juga: KPK Duga Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi Demi Bayar Utang Dana Kampanye

4. 200.000 teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara

Berdasarkan keterangan di dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa pagu anggaran bansos Covid-19 di Jabodetabek tahun 2020 adalah senilai Rp6,84 triliun.

Pagu anggaran tersebut dibagi ke dalam 12 tahap, yaitu sejak April hingga November 2020, dengan jumlah setiap tahapnya sebanyak 1,9 juta paket sembako.

Oleh karena itu, jumlah paket sembako pada seluruh tahap adalah 22,8 juta paket.***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x