Hukum Menunda Salat di Awal Waktu Saat Ada Hajatan Menurut Buya Yahya

- 2 April 2021, 10:35 WIB
Pimpinan pondok pesantren Al Bahjah di Cirebon, Buya Yahya.
Pimpinan pondok pesantren Al Bahjah di Cirebon, Buya Yahya. /Tangkapan Layar Youtube Al-Bahjah TV/

"Dalam fiqh kita adalah namanya waktul afdol, waktu fadillah, waktu utama adalah setelah azan, kemudian kita mengambil air wudhu, menutup aurat, langsung melakukan salat sunnah, dan melakukan salat, itu waktu fadillah," jelasnya.

Baca Juga: Terlambat Lantunkan Azan di Masjid Termasuk Perbuatan Zalim, Ini Penjelasan dari Buya Yahya

Namun tidak masalah menunda salat di awal waktu jika kita ada hajat khusus seperti majelis taklim, pengajian dan sebagainya.

"Jika ada hajat boleh mundur. Termasuk diantaranya jika kita mengadakan pengajian di habis magrib memanjang, kemudian waktu azan masuk, kumandangkan azan (setelah itu) majelis dilanjutkan lagi nggak apa-apa, ngga ada masalah," katanya.

Akan tetapi yang perlu diingat, jika memang kita sedang tidak ada keperluan khusus atau sedang tidak berada dalam situasi yang amat penting. Maka melaksanakan salat di awal waktu lebih utama. Wallahu'alam.***

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah