Hukum Menunda Salat di Awal Waktu Saat Ada Hajatan Menurut Buya Yahya

- 2 April 2021, 10:35 WIB
Pimpinan pondok pesantren Al Bahjah di Cirebon, Buya Yahya.
Pimpinan pondok pesantren Al Bahjah di Cirebon, Buya Yahya. /Tangkapan Layar Youtube Al-Bahjah TV/


WARTA SAMBAS - Sesekali kita biasanya dihadapkan dengan keperluan khusus saat akan menunaikan salat di awal waktu.

Seperti misalnya saat menggelar majelis, hajatan dan lain sebagainya.

Pengertian salat di awal waktu di sini ialah melaksanakan salat begitu azan selesai dikumandangkan. Bagaimana hukumnnya jika kita menghadapi situasi seperti itu?

Dijelaskan Buya Yahya, menunda untuk menunaikan salat di awal waktu saat sedang ada keperluan khusus ternyata boleh saja, tetapi dengan ketentuan khusus.

Baca Juga: Agen dan Ayah Haaland Dikabarkan Sedang Melakukan Negosiasi dengan Barcelona

"Misalnya jika ada majelis taklim, Anda jangan terlalu keras masalah salat awal waktu," kata Buya Yahya dalam kajiannya yang diunggah kanal Al-Bahjah TV di Youtube pada 20 April 2020.

Menurut Buya Yahya melaksanakan salat itu memang harus pada waktunya, tetapi tidak mesti juga di awal waktu. "Asholatuliwaqtiya: salat pada waktunya. Bukan masalah awalul waqtiya," jelas Buya.

"Memang awal waktu baro'atu dimmah; ingin terbebas dari kewajiban. Iya kalau bisa," tambahnya.

Dikatakan Buya, dalam ilmu fiqh ada istilah waktu afdol atau waktu fadillah. Waktu salat yang memang sebaiknya dilakukan di awal waktu setelah azan.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x