Korlantas Polri juga akan meluncurkan ujian SIM online untuk pembuatan SIM baru.
Perlu diingat juga bahwa proses perpanjangan SIM itu memiliki biayanya masing-masing.
Biaya akan menjadi lebih besar, tergantung SIM jenis apa yang dibuat.
Baca Juga: Pejabat Tinggi Beijing di Hong Kong Peringatkan Kekuatan Asing untuk Tidak Ikut Campur
Penasaran dengan rinciannya? berikut adalah biaya pembuatan SIM yang didasarkan oleh jenis-jenisnya:
SIM A : Rp80.000
SIM B1 : Rp80.000
SIM B2 : Rp80.000
SIM C : Rp75.000
SIM C1 : Rp75.000
SIM C2 : Rp75.000
SIM D : Rp30.000
SIM D Khusus D1 : Rp30.000
SIM Internasional : Rp225.000***Julkifli Sinuhaji / pikiran rakyat