Antisipasi ‘Curi Start’ Mudik Lebaran Idulfitri 1442 Hijriyah

- 19 April 2021, 13:30 WIB
Antisipasi ‘Curi Start’ Mudik Lebaran Idulfitri 1442 Hijriyah
Antisipasi ‘Curi Start’ Mudik Lebaran Idulfitri 1442 Hijriyah / PIXABAY/islandworks

WARTA SAMBAS – Pemerintah Daerah (Pemda) hendaknya berkoordinasi dengan Kepala Desa (Kades) untuk mengisolasi para pemudik yang curi start, pulang kampung sebelum masa libur Lebaran Idulfitri 1442 Hijriyah yang dimulai 6 sampai 17 Mei 2021.

“Misal dengan mengisolasi dulu di penginapan atau hotel, sebelum masuk ke kampung halaman,” kata Muchamad Nabil Haroen, Anggota Komisi IX DPR RI, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Senin 19 April 2021.

Selain mengisolasi pemudik yang curi start, lanjut Nabil, Pemda juga bisa mengharuskan orang-orang yang hendak pulang kampung halaman itu menunjukkan surat negatif Covid-19 dari institusi yang berwenang.

“Koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa sangat penting untuk tindakan pencegahan ini," tegas Nabil.

Baca Juga: Aturan Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Mardani Ali Sera: Tanpa Ketegasan Kebijakan Tersebut Sia-sia

Seperti diketahui, pemerintah telah melarang pegawai BUMN, karyawan swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, sampai masyarakat umum untuk mudik Lebaran Idulfitri.

Larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Bagi siapapun yang masih saja mudik Lebaran, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 aturan itu menyebutkan, hukuman kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal hingga 100 Juta Rupiah bila melanggar aturan mudik tahun ini.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000," demikian bunyi Pasal 93.

Baca Juga: Dorong Tingkat Konsumsi Masyarakat Jelang Lebaran, Airlangga: Sudah Waktunya Pihak Swasta Berikan THR

Berikutnya, sejumlah otoritas daerah pun mengeluarkan kebijakan untuk mendukung keputusan pemerintah pusat. Seperti, Polda Jawa Timur bakal menerapkan penyekatan di tujuh titik perbatasan.

Selanjutnya, Polda Jawa Tengah menyiapkan 14 titik penyekatan, yang poskonya sudah didirikan sejak Senin 12 April 2021.

Polda Jawa Tengah juga akan menerjunkan sekitar 11 ribu personel gabungan TNI-Polri untuk ditempatkan di titik jalur mudik.

Kemudian, Polda Jawa Barat menyiapkan 338 pos penyekatan di seluruh wilayah hukumnya untuk mencegah masyarakat mudik. Lalu, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan 10 titik penyekatan yang dijaga selama 24 jam.

Terpisah, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan, masyarakat yang nekat mencuri start mudik sebelum 6 Mei 2021 akan dikarantina selama 5 hari. Karantina tidak di rumah masing-masing, namun di tempat yang sudah disediakan Pemda setempat.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah