Polisi Cegat Puluhan Travel Gelap yang Bawa Penumpang Mudik Lebaran 2021

- 28 April 2021, 20:57 WIB
Pemerintah akan menaikkan tarif tol di 29 lokasi yang berada di bawah pengelolaan Waskita sebagai bagian dari inflasi di tengah aturan larangan mudik.
Pemerintah akan menaikkan tarif tol di 29 lokasi yang berada di bawah pengelolaan Waskita sebagai bagian dari inflasi di tengah aturan larangan mudik. /ANTARA

“Koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa sangat penting untuk tindakan pencegahan ini," tegas Nabil.

Baca Juga: Hasil Survei Badan Litbang Kemenhub: 7 Juta Orang Nekat Mudik Lebaran 2021

Seperti diketahui, pemerintah telah melarang pegawai BUMN, karyawan swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, sampai masyarakat umum untuk mudik Lebaran Idulfitri.

Larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Bagi siapapun yang masih saja mudik Lebaran, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 aturan itu menyebutkan, hukuman kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal hingga 100 Juta Rupiah bila melanggar aturan mudik tahun ini.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000," demikian bunyi Pasal 93.

Baca Juga: Semua Celah untuk Mudik Lebaran 2021 Telah Ditutup, Tapi…

Berikutnya, sejumlah otoritas daerah pun mengeluarkan kebijakan untuk mendukung keputusan pemerintah pusat. Seperti, Polda Jawa Timur bakal menerapkan penyekatan di tujuh titik perbatasan.

Selanjutnya, Polda Jawa Tengah menyiapkan 14 titik penyekatan, yang poskonya sudah didirikan sejak Senin 12 April 2021.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah