Polisi Cegat Puluhan Travel Gelap yang Bawa Penumpang Mudik Lebaran 2021

- 28 April 2021, 20:57 WIB
Pemerintah akan menaikkan tarif tol di 29 lokasi yang berada di bawah pengelolaan Waskita sebagai bagian dari inflasi di tengah aturan larangan mudik.
Pemerintah akan menaikkan tarif tol di 29 lokasi yang berada di bawah pengelolaan Waskita sebagai bagian dari inflasi di tengah aturan larangan mudik. /ANTARA

WARTA SAMBAS – Polisi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencegat puluhan travel gelap yang nekat membawa penumpang mudik Lebaran 2021.

“Saat ini lagi dikumpulin, nanti Jumat akan kita ekspos," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Rabu 28 April 2021.

Sambodo mengatakan, kendati aturan larangan mudik berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang, tidak serta-merta membuat travel gelap dengan mudahnya mengangkut pemudik.

Pada masa pengetatan ini pun, pihak kepolisian turut mengawasi dan memantau aktivitas para pengendara, guna memastikan tidak ada yang curi start mudik Lebaran 2021.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan, seluruh sopir travel gelap akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Sanksinya untuk memberikan efek jera kepada semuanya yang masih coba-coba untuk mudik," katanya.

Baca Juga: Mudik dari Malaysia, 245 Warga Jalani Karantina di Kompleks BPSDM Kalimantan Barat

Para sopir travel gelap tersebut akan disangkakan dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan hukuman pidana maksimal 2 bulan penjara atau denda Rp500 Ribu.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI, Muchamad Nabil Haroen meminta Pemerintah Daerah (Pemda) berkoordinasi dengan Kepala Desa (Kades) untuk mengisolasi para pemudik yang curi start, pulang kampung sebelum masa libur Lebaran Idulfitri 1442 Hijriyah yang dimulai 6 sampai 17 Mei 2021. “Misal dengan mengisolasi dulu di penginapan atau hotel, sebelum masuk ke kampung halaman,” katanya.

Selain mengisolasi pemudik yang curi start, lanjut Nabil, Pemda juga bisa mengharuskan orang-orang yang hendak pulang kampung halaman itu menunjukkan surat negatif Covid-19 dari institusi yang berwenang.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x