Abaikan Keinginan Wapres Ma’ruf Amin, Menag Yaqut Cholil Pastikan Tidak Ada Dispensasi Mudik Khusus Santri

- 28 April 2021, 21:30 WIB
Abaikan Keinginan Wapres Ma’ruf Amin, Menag Yaqut Cholil Pastikan Tidak Ada Dispensasi Mudik Khusus Santri
Abaikan Keinginan Wapres Ma’ruf Amin, Menag Yaqut Cholil Pastikan Tidak Ada Dispensasi Mudik Khusus Santri /Instagram.com/@gusyaqut

WARTA SAMBAS – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin beberapa waktu lalu berharap pemerintah memberikan dispensasi atau pengecualian mudik khusus untuk para santri. Namun hal tersebut dengan tegas ditolak Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Menag Yaqut Cholil mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan dispensasi mudik khusus kepada santri. Larangan Mudik Lebaran 2021 yang telah dikeluarkan pemerintah berlaku untuk semua masyarakat.

Larangan Mudik Lebaran 2021 ini, kata Yaqut Cholil memang tidak mudah diterima kalangan Pondok Pesantren (Ponpes). Apalagi biasanya menjelang Hari Raya Idulfitri, rata-rata mereka telah mengakhiri masa pembelajaran.

"Untuk itu, kami meminta dengan sangat hormat kepada para pengasuh, santri, maupun orangtua santri untuk bisa memahami aturan ini, demi menjaga keselamatan jiwa kita bersama dari ancaman paparan Covid-19," kata Yaqut Cholil, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Rabu 28 April 2021.

Baca Juga: Polisi Cegat Puluhan Travel Gelap yang Bawa Penumpang Mudik Lebaran 2021

Menurut Yaqut Cholil, saat Lebaran 2021 potensi melambungnya kembali kasus Covid-19 di Indonesia sangat tinggi. Untuk mengantisipasi, pemerintah pun berikhtiar dengan membuat kebijakan pengetatan atau larangan mudik.

"Pergerakan jutaan santri ke berbagai daerah dalam waktu hampir bersamaan sangat rawan memunculkan klaster-klaster baru penularan virus," jelas Yaqut Cholil.

Bahaya lebih besar pun, lanjut dia, mengancam jika para santri tersebut tiba di rumah masing-masing. “Virus itu turut memapar para anggota keluarganya. Bahaya yang sama juga bakal terjadi pada arus balik, potensi penularan virus pada Kiai dan Ibu Nyai," jelas Yaqut Cholil.

Sebelumnya, Kemenag juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x