Polda Metro Jaya Filterisasi Titik-titik yang Biasa Dipakai untuk Takbir Keliling Malam Idulfitri

- 11 Mei 2021, 22:22 WIB
Polda Metro Jaya Filterisasi Titik-titik yang Biasa Dipakai untuk Takbir Keliling Malam Idulfitri
Polda Metro Jaya Filterisasi Titik-titik yang Biasa Dipakai untuk Takbir Keliling Malam Idulfitri /Instagram/@antaranewscom

Tidak diperkenankannya Takbir Keliling ini, kata Yaqut Cholil, bukan berarti Takbiran dilarang. Umat Islam di seluruh Indonesia disilakan menggelarnya di dalam Masjid atau Musala. "Supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan Covid-19,” tegasnya.

Pelaksanaan Takbiran di Masjid dan Musala juga dikenakan pembatasan, yakni hanya boleh diikuti maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat ibadah umat Islam tersebut.

Seperti diketahui, Takbiran Keliling sudah menjadi tradisi di tengah masyarakat Islam di Indonesia setiap malam Lebaran Idulfitri. Lantaran masa pandemi Covid-19, tradisi ini tidak diperkenankan.

Selain melarang Takbiran Keliling dan membatasi takbir di Masjid dan Musala, Yaqut Cholil juga menyinggung soal larangan mudik Lebaran Idulfitri.

"Kenapa dilarang? Karena mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah. Sementara, menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib," jelas Yaqut Cholil.

Ia pun mengingatkan, jangan sampai karena mengejar sunnah lantas meninggalkan yang wajib. “Itu (wajib digugurkan sunnah-red) tidak ada dalam tuntunan agama,” pungkas Yaqut Cholil.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah