Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, Instansi yang Ngeyel Bsa Kena Sanksi

- 3 Juni 2022, 17:06 WIB
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memastikan tenaga honorer dihapus per 28 November 2023 mendatang.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memastikan tenaga honorer dihapus per 28 November 2023 mendatang. /Antara/

WARTA SAMBAS - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memastikan tenaga honorer dihapus per 28 November 2023 mendatang.

Kepastian tenaga honorer dihapus jelang akhir tahun depan tersebut sesuai Surat MenPAN RB Tjahjo Kumolo nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Setelah tenaga honorer dihapus masih ada instansi yang merekrut atau mempertahankannya, makan terancam sanksi.

Tjhajo Kumolo memastikan bahwa pegawai hanya terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Eks Tenaga Honorer K-II Dapat Jatah Ikuti Seleksi PPPK Guru Madrasah

Hal itu berdasarkan Pasal 6 dan 8 UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menyatakan Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah," kata Tjahjo Kumolo melalui suratnya tersebut, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 3 Mei 2022.

Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan, jabatan ASN yang dapat diisi PPPK meliputi JF dan JPT.

Adapun JPT yang dapat diisi PPPK tersebut adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah