PNS Teroris Ditangkap Densus 88 di Tangerang, Tjahjo Kumolo Pastikan dapat Sanksi Terberat

- 16 Maret 2022, 16:05 WIB
Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang PNS teroris di Perumahan Samawa Village, Jati Mulya, Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Selasa 15 Maret 2022.
Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang PNS teroris di Perumahan Samawa Village, Jati Mulya, Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Selasa 15 Maret 2022. /Kemenpan RB/

 

WARTA SAMBAS - Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang PNS teroris di Perumahan Samawa Village, Jati Mulya, Sepatan, Kabupaten Tangerang.

PNS teroris tersebut ditangkap Densus 88 usai salat Subuh di Musala Perumahan Samawa Village, Selasa 15 Maret 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) pun menyiapkan sanksi terberat untuk PNS teroris yang ditangkap Densus 88 tersebut.

MenPAN RB Tjahjo Kumolo mengatakan, PNS dilantik dan diambil sumpah untuk setia kepada pemerintah yang sah, Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: dr Sunardi Ditembak Densus 88, Perannya di Jaringan Teroris Bikin Ngeri...

"Sehingga apabila PNS terafiliasi dengan organisasi terorisme, jelas itu dilarang," kata Tjahjo Kumolo, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 16 Maret 2022.

PNS teroris yang ditangkap Densus 88 tersebut diketahui berinisial TO, bertugas di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Banten.

TO memegang jabatan Analis Pengembangan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Bidang Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kabupaten Tangerang.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x