PPKM Level 3 Nataru Batal, Tjahjo Kumolo: ASN Tetap Tidak Boleh Mengambil Cuti dan Keluar Daerah

- 13 Desember 2021, 22:03 WIB
PPKM Level 3 Nataru batal namun MenPAN RB mengatakan ASN tetap dilarang mengambil cuti atau keluar daerah saat Nataru
PPKM Level 3 Nataru batal namun MenPAN RB mengatakan ASN tetap dilarang mengambil cuti atau keluar daerah saat Nataru /Humas Menpanrb

WARTA SAMBAS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 yang berlakukan secara merata di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru atau PPKM Level 3 Nataru batal.

Dengan PPKM Level 3 Nataru batal berarti beberapa daerah di Indonesia sangat memungkinkan menerapkan aturan PPKM yang lebih longgar.

Kendati PPKM Level 3 Nataru batal, Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilarang mengambil cuti atau keluar daerah walaupun di wilayahnya menerapkan PPKM Level 1.

"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru," ujar Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur NEgara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 13 Desember 2021.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Mendagri Tito Karnavian: Harus Pengaturan Spesifik

Tjahjo Kumolo juga mengingatkan ASN untuk turut membantu dalam upaya meneka penyebaran Covid-19.

"ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan Protokol Kesehatan," tegas Tjahjo Kumolo.

Seperti diketahui, larangan bagi ASN untuk cuti Nataru termuat daam Surat Edaran MenPAN RB Nomor 26 Tahun 2021.

Larangan ASN mengambil cuti dan keluar daerah saat Nataru ini berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x