PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan...

- 7 Desember 2021, 16:22 WIB
Semula saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia./Foto: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
Semula saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia./Foto: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan /kemenko marves

WARTA SAMBAS - Semula saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Namun, kini wacana tersebut batal. Dalam artian, pemerintah tidak akan menerapkan PPKM Level 3 Nataru secara merata di seluruh Indonesia.

Penerapan level PPKM saat Nataru tetap didasarkan pada penilaian atau asesmen situasi pandemi Covid-19 di setiap wilayah.

"Sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 23 Desember 2021, 9 Provinsi Tak Capai Target Vaksinasi

Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata tetap diperkenankan untuk buka.

"Dengan kapsitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi," jelas Luhut.

Untuk acara sosial budaya yang melibatkan kerumunan masyarakat, kata Luhut, pemerintah akan memberikan kelonggaran dengan mengizinkan peserta maksimal 50 orang.

Kegiatan tersebut tentunya harus menjaga disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dan selalu menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x