WARTA SAMBAS - Pemerintah akan menyalurkan dana untuk masyarakat pra sejahtera selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (bantuan PPKM) pada November dan Desember 2021.
Dana bantuan PPKM yang merupakan top up Kartu Sembako dari optimalisasi dana di Kementerian Sosial (Kemensos) ini senilai Rp300 Ribu per bulan.
Namun, bantuan PPKM Rp300 Ribu per bulan ini hanya diberikan kepada masyarakat pra sejahtera yang terdata di 35 kabuapten dan kota prioritas.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bantuan PPKM ini khusus warga yang masuk kategori miskin ekstrem dalam data Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Bantuan untuk Yatim Piatu karena Covid-19, Belum Ada Info Lebih Lanjut dari Kamensos
Sementara menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, penerima bantuan PPKM ini terdata sebagai penerima Kartu Sembako dan Program Keluarga Harap (PKH).
"Sumber datanya adalah penerima Kartu Sembako dan yang juga menerima PKH dan kemudian diberikan akhir tahun," jelas Suahasil, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 5 November 2021.