Libur Natal dan Tahun Baru PPKM Level 3, Ini 10 Aturan yang Harus Dipatuhi seluruh Masyarakat Indonesia

- 26 November 2021, 22:34 WIB
Selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia./Foto: ilustrasi
Selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia./Foto: ilustrasi /Teksomolika/Freepik

 

WARTA SAMBAS - Selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

PPKM Level 3 libur Natal dan Tahun Baru ini mulai berlaku menyeluruh sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pukul rata PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru ini guna menghambat dan mencegah penyebaran Covid-19.

"Kebijakan ini diperlukan, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusiaan dan Kebudayaan (PMK), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 26 November 2021.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 6 Desember 2021, Ratusan Daerah Level 3 karena ini

Selama PPKM Level 3 libur Natal dan Tahun Baru ini terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan pemerintah secara menyeluruh di Indonesia.

Setidaknya terdapat 10 aturan yang berlaku selama PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru, yakni:

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x