Libur Natal dan Tahun Baru PPKM Level 3, Ini 10 Aturan yang Harus Dipatuhi seluruh Masyarakat Indonesia

- 26 November 2021, 22:34 WIB
Selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia./Foto: ilustrasi
Selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia./Foto: ilustrasi /Teksomolika/Freepik

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen

10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x