PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan...

- 7 Desember 2021, 16:22 WIB
Semula saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia./Foto: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
Semula saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia./Foto: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan /kemenko marves

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 13 Desember 2021, Jakarta Level 2 Lagi

"Secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan Surat Edaran terkait Nataru lainnya," ucap Luhut.

Diberitakan sebelumnya, selama libur Nataru, pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

PPKM Level 3 Nataru ini rencananya akan mulai berlaku menyeluruh sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pukul rata PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Nataru ini guna menghambat dan mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru PPKM Level 3, Ini 10 Aturan yang Harus Dipatuhi seluruh Masyarakat Indonesia

"Kebijakan ini diperlukan, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusiaan dan Kebudayaan (PMK).

Selama PPKM Level 3 libur Nataru ini terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan pemerintah secara menyeluruh di Indonesia.

Setidaknya terdapat 10 aturan yang berlaku selama PPKM Level 3 selama libur Nataru, yakni:

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah