PPKM Level 3 Nataru Batal, Tjahjo Kumolo: ASN Tetap Tidak Boleh Mengambil Cuti dan Keluar Daerah

- 13 Desember 2021, 22:03 WIB
PPKM Level 3 Nataru batal namun MenPAN RB mengatakan ASN tetap dilarang mengambil cuti atau keluar daerah saat Nataru
PPKM Level 3 Nataru batal namun MenPAN RB mengatakan ASN tetap dilarang mengambil cuti atau keluar daerah saat Nataru /Humas Menpanrb

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan...

Diberitakan sebelumnya, Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, PPKM Level 3 Nataru batal karena masing-masing daerah di Indonesia memiliki tingkat kerawanan Covid-19 berbeda-beda.

"Tidak semua sama," kata Tito Karnavian terkait PPKM Level Nataru batal diterapkan pemerintah.

Tito menjelaskan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah membuat empat tingkat risiko untuk pandemi Covid-19, yakni:

- Level 1: low atau rendah

- Level 2: moderat atau rata-rata

- Level 3: high atau tinggi

- Level 4: very high atau sangat tinggi.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 23 Desember 2021, 9 Provinsi Tak Capai Target Vaksinasi

Indonesia, ungkap Tito, di Level 1. Penilaian ini didasarkan berbagai indikator, di antaranya kasus konfirmasi Covid-19 dan Tingkat Keterisian Tempat Tidru (BOR) Rumah Sakit (RS).

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah