PPKM Level 3 Nataru Batal, Tjahjo Kumolo: ASN Tetap Tidak Boleh Mengambil Cuti dan Keluar Daerah

- 13 Desember 2021, 22:03 WIB
PPKM Level 3 Nataru batal namun MenPAN RB mengatakan ASN tetap dilarang mengambil cuti atau keluar daerah saat Nataru
PPKM Level 3 Nataru batal namun MenPAN RB mengatakan ASN tetap dilarang mengambil cuti atau keluar daerah saat Nataru /Humas Menpanrb

Penilaian ini tentu patut disyukuri, namun tetap saja tidak bisa menerapkan pengaturan secara merata untuk pengendalian Covid-19 saat Nataru.

"Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak tidak menerapkan PPKM Level 3, tapi membuat pengaturan spesifik mengenai penanganan Covid-19 di masa Nataru," ucap Tito.

Situasi pandemi Covid-19, jelas Tito, sangat dinamis. Sehingga sebagai respon terhadap hal tersebut, dibutuhkan perubahan pengaturan secara berkala.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 13 Desember 2021, Jakarta Level 2 Lagi

"Kita mengaturnya setiap pekan. Perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi," kata Tito.

Khusus Nataru, lanjut Tito, juga dilakukan pengaturan spesifik, berlangsung sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pembatasan spesifik saat Nataru ini, ungkap Tito, sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM Level 3 dengan beberapa perubahan penting.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah