Penilaian ini tentu patut disyukuri, namun tetap saja tidak bisa menerapkan pengaturan secara merata untuk pengendalian Covid-19 saat Nataru.
"Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak tidak menerapkan PPKM Level 3, tapi membuat pengaturan spesifik mengenai penanganan Covid-19 di masa Nataru," ucap Tito.
Situasi pandemi Covid-19, jelas Tito, sangat dinamis. Sehingga sebagai respon terhadap hal tersebut, dibutuhkan perubahan pengaturan secara berkala.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 13 Desember 2021, Jakarta Level 2 Lagi
"Kita mengaturnya setiap pekan. Perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi," kata Tito.
Khusus Nataru, lanjut Tito, juga dilakukan pengaturan spesifik, berlangsung sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Pembatasan spesifik saat Nataru ini, ungkap Tito, sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM Level 3 dengan beberapa perubahan penting.***