WARTA SAMBAS - PT KAI (Kereta Api Indonesia) mengancam akan membongkar lokalisasi liar Gunung Antang Matraman, Jakarta Timur.
Para penghuni lokalisasi liar Gunung Antang Matraman diberi batas waktu hingga Selasa 30 Agustus 2022 untuk membongkar sendiri bangunannya.
Batas waktu itu sesuai dengan Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang akan diberikan kepada penghuni lokalisasi liar Gunung Antang Matraman.
"(Diditertibkan) jika SP3 tidak digubris," kata Eva Chairunisa, Kepala Humas PT KAI Daop 1, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Rabu 24 Agustus 2022.
Eva mengungkapkan, SP3 tersebut akan diberikan kepada penghuni lokalisasi liar Gunung Antang Matraman pada Kamis 25 Agustus 2022 besok.
"Rencana penertiban Selasa 30 Agustus 2022," tegas Eva.
Terkait rencana penertiban tersebut Eva mengaku, pihaknya sudah rapat bersama Wali Kota, Kapolres dan Dandim Jakarta Timur.
Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar membenarkannya adanya rapat bersama terkait penertiban lokalisasi liar tersebut.