WARTA SAMBAS - Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan syarat naik kereta terbaru.
Selain untuk jarak jauh, syarat naik kereta terbaru ini juga berlaku untuk lokal dan aglomerasi.
PT KAI memberlakukan syarat naik kereta terbaru mulai 17 Juli 2022 mendatang, sebagai penyesuaian SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022.
SE Kemenhub tersebut tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Termasuk Pakai Masker 3 Lapis
Penerbitan syarat naik kareta terbaru ini merupakan wujud dukungan KAI terhadap semua kebijakan pemerintah.
"Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni Martinus, VP Public Relations KAI, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Senin 11 Juli 2022.
Joni mengimbau calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi booster di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Saat ini KAI juga menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi statius dan klinik kesehatan KAI.