WARTA SAMBAS - Pemerintah telah mengeluarkan syarat naik pesawat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022. Para penumpang wajib mematuhi.
Bukan hanya di wilayah Jawa Bali, syarat naik pesawat saat libur Nataru 2021-2022 ini juga berlaku di luar Jawa Bali.
Aturan mengenai syarat naik pesawat saat libur Nataru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
"Aturan Satgas itu akan menjadi rujukan spesifik untuk libur Nataru," kata Novie Riyanto, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 24 Desember 2021.
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Tjahjo Kumolo: ASN Tetap Tidak Boleh Mengambil Cuti dan Keluar Daerah
Novie Riyanto mengungkapkan, syarat naik pesawat saat libur Nataru ini juga mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021
Berikut 5 syarat naik pesawat saat libur Nataru 2021-2022:
1. Kartu Vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Kartu Vaksin (dosis kedua) dan Surat Keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.