WARTA SAMBAS - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan darat saat libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).
Aturan baru terkait syarat perjalanan darat saat Nataru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 109 Tahun 2021.
Penerapan syarat perjalanan darat saat Nataru sesuai SE Nomor 109 Tahun 2021 ini guna mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Simak Aturan Lengkap Perjalanan Darat di Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2022", SE tersebut mengatur kapasitas kendaraan.
Selain itu juga menyebutkan dokumen apa saja yang harus dibawa saat melakukan perjalanan darat. Kemudian terkait pengalihan arus lalu lintas.
Berikut syarat perjalanan darat saat Nataru yang tertuang dalam SE Nomor 109 Tahun 2021 tersebut:
1. Pelaku perjalanan darat harus sudah Vaksinasi Covid-10 lengkap (dosis pertama dan kedua)
2. Pelaku perjalanan darat harus melakukan Rapid Tes Antigen dengan hasil negatif selama 1x24 jam.