Syarat Perjalanan Darat Libur Nataru, Dikecualikan bagi Pelaku Perjalanan Rutin

- 19 Desember 2021, 19:51 WIB
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan darat saat libur Nataru (Natal dan Tahun Baru)/Foto: ilustrasi
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan darat saat libur Nataru (Natal dan Tahun Baru)/Foto: ilustrasi /MichaelGaida /Pixabay

3. Selalu menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan perjalanan darat.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Tjahjo Kumolo: ASN Tetap Tidak Boleh Mengambil Cuti dan Keluar Daerah

Selain itu, kapasitas penumpang kendaraan umum hanya 75 persen dan harus jaga jarak, dikecualikan bagi kendaraan di wilayah perbatasan dan Daerah 3T serta pelayaran terbatas.

Pengelola terminal dan pelabuhan diminta mempersiapkan PeduliLindungi dan penyemprotan disinfektan settiap 24 jam, pengukur suhu tubuh, hand sanitizer serta tempat cuci tangan.

Ketentuan lain akan berlaku bagi para pengemudi serta rekannya yang mengemudikan kendaran logistik di Pulau Jawa.

Jika mereka sudah menjalani vaksin dosis lengkap bisa menunjukkan hasil Rapid Tes Antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Mendagri Tito Karnavian: Harus Pengaturan Spesifik

Tetapi jika baru satu kali divaksin, maka mereka harus menunjukkan hasil Rapid Tes Antigen 7x24 jam sebelum berangkat.

Jika belum divaksin sama sekali, maka sopir dan asistennya harus menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan dimulai

Dilansir Tanggamus.com dalam artikel berjudul "Ini Syarat Perjalanan Naik Mobil Pribadi saat Libur Nataru", khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat Tanggamus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x