Syarat Perjalanan Darat Libur Nataru, Dikecualikan bagi Pelaku Perjalanan Rutin

- 19 Desember 2021, 19:51 WIB
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan darat saat libur Nataru (Natal dan Tahun Baru)/Foto: ilustrasi
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan darat saat libur Nataru (Natal dan Tahun Baru)/Foto: ilustrasi /MichaelGaida /Pixabay

Kemudian penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah.

Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di Jawa Bali perlu menunjukkan kartu vaksin dengan dosis lengkap.

Selanjutnya hasil pemeriksaan negatif berskema antigen dengan sampel maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan...

Sementara, bila baru melakukan vaksin dosis pertama, maka harus menyertakan hasil pemeriksaan negatif antigen dengan sampel maksimal 7x24 jam.

Sedangkan yang belum vaksin sama sekali, harus melampirkan hasil pemeriksaan negatif berskema antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam.

Satgas menyatakan bahwa ketentuan syarat perjalanan kartu vaksin dikecualikan bagi anak di bawah 12 tahun.

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus seperti komorbid juga dikecualikan, tetapi perlu melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit.

Selain itu, syarat perjalanan ini juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan logistik dan transportasi di luar Jawa Bali.

Begitu juga dengan pelaku perjalanan dengan moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat Tanggamus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x