Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Mendagri Tito Karnavian: Harus Pengaturan Spesifik
3.Pelaku perjalanan diizinkan naik pesawat, jika moda transportasinya tergolong perintis alias masuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
4. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib memiliki Kartu Vaksin.
5. Pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi Covid-19 sama sekali dengan alasan medis dan hendak berobat ke luar negeri diperbolehkan naik pesawat.
Untuk point kelima syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Yes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan dari dokter RS pemerintah.***