Syarat Naik Kereta Terbaru Mulai Berlaku 17 Juli 2022, Ticketing System KAI Terintegrasi dengan PeduliLindungi

- 11 Juli 2022, 10:48 WIB
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan syarat naik kereta terbaru.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan syarat naik kereta terbaru. /Instagram @kai121/Tangkapan Layar

"Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub Nomor 72 tersebut pada 17 Juli mendatang," ungkap Joni.

Baca Juga: Mahasiswi UI Tertabrak Kereta Api di Stasiun Pondok Cina, Ditemukan Uang Tunai Rp78 Ribu di Dompet Pink-nya...

Berikut syarat naik kareta terbaru yang mulai berlaku 17 Juli 2022 mendatang:

- Kereta Api Jarak Jaruh

1. Vaksin booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau Tes RT-PCR 3x24 jam.

3. Vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit (RS) pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

5. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif screening CIVID-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

6. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah