"Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub Nomor 72 tersebut pada 17 Juli mendatang," ungkap Joni.
Berikut syarat naik kareta terbaru yang mulai berlaku 17 Juli 2022 mendatang:
- Kereta Api Jarak Jaruh
1. Vaksin booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau Tes RT-PCR 3x24 jam.
3. Vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit (RS) pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
5. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif screening CIVID-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
6. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.