Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Mulai 24 Desember 2021 di Jawa Bali, Ini Syarat dan Ketentuannya...

- 11 Desember 2021, 20:28 WIB
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mulai menggelar Vaksinasi Anak usia 6-11 tahun pada 24 Desember 2021./Foto: isolasi
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mulai menggelar Vaksinasi Anak usia 6-11 tahun pada 24 Desember 2021./Foto: isolasi /whitesession/Pixabay

WARTA SAMBAS - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mulai menggelar Vaksinasi Anak usia 6-11 tahun pada 24 Desember 2021.

Vaksinasi Anak ini dilaksanakan di sejumlah fasilitas di sekolah, fasilitas kesehatan atau Sentra Vaksinasi Covid-19.

Namun, Vaksinasi Anak ini belum digelar secara menyeluruh di Indonesia, melainkan hanya untuk di Jawa Bali.

"Mungkin ada tambahan beberapa kabupaten luar Jawa dan Bali," kata Siti Nadia Tarmidzi, Juru Bicara (Jubir) Penanganan Covid-19 dari Kemenkes RI, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Sabtu 11 Desember 2021.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta 3 Kabupaten Genjot Habis-habisan Vaksinasi Covid-19, Paling Lambat 2 Pekan ke Depan

Adapun syarat pelaksanaan Vaksinasi Anak ini, kata Nadia, untuk daerah dengan cakupan Vaksinasi Covid-19 dosis kedua di atas 70 persen dan Lanjut Usia (Lansia) 60 persen.

Ketentuan tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri), bahwa Vaksinasi Anak usia 6-11 tahun digelar setelah cakupan Vaksinasi di daerah tersebut 70 persen.

Nadia mengungkapkan, pada hari pertama pelaksanaan Vaksinasi Anak untuk anak usia 6-11 tahun di Jawa Bali, Kemenkes RI mengalokasikan 6,4 juta dosis Vaksin Covid-19.

Terpisah, Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, secara keseluruhan dialokasi 508-60 juta dosis untuk Vaksinasi Anak.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x