WARTA SAMBAS - Seiring semakin melorotnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Arab Saudi pun mempersilakan umat Islam di Indonesia melaksanakan Umrah.
Umrah dibuka kembali saat kasus Covid-19 semakin berkurang ini tentunya tetap mengharuskan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.
Selain itu, sudah barang tentu membutuhkan penyesuaian biaya referensi paket perjalanan ibadah Umrah selama pandemi Covid-19 ini.
"Harus dihitung cermat dan detail," kata Nizar Ali, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 14 Oktober 2021.
Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM Level 3: Maksimal 5 Peserta Didik per Kelas
Nizar Ali menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menuntut penyesuaian biaya referensi ibadah umrah ini.
Ia mencontohkan terkait PCR Swab Test yang menjadi syaratperjalanan internasional, tentunya akan berdampak pada penambahan biaya umrah.
PCR Swab Test ini tentu dilakukan lebih dari satu kali. Demikian pula skema karantina sebelum berangkat ke Arab Saudi dan ketika pulang ke tanah air.