"Jika itu diberlakukan, tentu ada biaya yang diperlukan (dalam paket perjalanan ibadah umrah-red)," kata Nizar Ali.
Baca Juga: PPKM Makin Longgar, Penumpang Pesawat Naik 88 Persen
Semua penambahan biaya umrah tersebut, menurut Nizar Ali, sangat penting untuk dihitung secara cermat.
Sehingga biaya perjalanan ibadah umrah yang ditetapkan itu rasional, sesuai dengan kebutuhan untuk menyiapkan perjalanan ibadah umrah saat pandemi Covid-19.
"Kalau ada kenaikan, kira-kira harga referensinya menjadi berapa yang rasional dan bisa ditolerir," ujar Nizar Ali.
Sehingga lanjut dia, penyesuaian biaya umrah tersebut tidak memberatkan jemaah dan penyelenggaraanya tetap aman di situasi pandemi Covid-19 ini.
"Ini harus segera disiapkan, agar bisa menjadi pedoman buat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU," jelas Nizar Ali.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang sampai Tanggal 18 Oktober 2021, Hanya Kota Blitar Terapkan New Normal
Seperti diketahui, Kemenag pernah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi Rp26juta.