WARTA SAMBAS - Vaksinasi Booster 12 Januari 2022 mendatang hanya bisa diikuti masyarakat yang telah memenuhi syarat dan dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria.
Masyarakat yang bisa mengikuti Vaksinasi Booster 12 Januari 2022 mendatang harus berusia di atas 18 tahun sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Selain syarat usia, masyarakat yang bisa mengikuti Vaksinasi Booster 12 Januari 2022 tersebut juga mesti tinggal di kabupaten dan kota yang sudah memenuhi kriteria.
Adapun kriteria bagi kabuaten dan kota yang bisa melaksanakan Vaksinasi Booster 12 Januari 2022 mendatang itu, cakupan Vaksinasi dosis pertama sudah 70 persen.
Baca Juga: Hasil Studi: 3 Vaksin Covid-19 Ini Tak Perlu Booster
Kemudian 60 persen masyarakat di kabupaten dan kota tersebut harus sudah disuntik Vaksin Covid-19 dosis kedua.
"Sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," ungka Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan (Menkes), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari MJ News, Senin 3 Januari 2022.
Syarat lainnya, ungkap Budi Gunadi, Vaksinasi Booster dapat diberikan kepada populasi yang telah menerima Vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan.
Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mencatat sekitar 21 juta sasaran pada Januari 2022 yang sudah masuk kategori ini.