WARTA SAMBAS - Sertifikat Vaksin Covid-19 menjadi syarat wajib bagi masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Kubu Raya.
Apabila tidak memiliki Sertifikat Vaksin Covid-19 yang berarti belum disuntik Vaksin Covid-19, maka status sebagai PBI Jamkesda Kubu Raya akan dicabut atau dihentikan.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mewajibkan Sertifikat Vaksin Covid-19 kepada PBI Jamkesda ini untuk mencapai kekebalan komunal (herd immunity) hingga akhir tahun 2021.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menjelaskan, PBI Jamkesda diberikan kepada masyarakat secara gratis.
Dengan menjadi PBI Jamkesda, lanjut Muda, maka iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar masyarakat itu dibayarkan atau ditanggung APBD Kabupaten Kubu Raya.
"Jika ingin tetap mendapat PBI Jamkesda ini, maka masyarakat wajib disuntik Vaksin Covid-19, karena jika tidak, ini tidak akan kita berikan lagi," kata Muda Mahendrawan, Bupati Kubu Raya, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Minggu 19 Desember 2021.
Menurut Muda, Sertifikat Covid-19 menjadi syarat wajib PBI Jamkesda ini sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi penularan Virus Corona Varian Omicron.