Proses Pemecahan Sertifikat Tanah di BPN Kubu Raya Lambat, Irsan: Ganti Oknum Pegawai yang Memperlambat

- 28 September 2021, 17:04 WIB
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Irsan menyampaikan kalau banyak masyarakat yang mengeluhakan proses pemecahan sertifikat tanah di BPN Kabupaten Kubu Raya sangat lambat.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Irsan menyampaikan kalau banyak masyarakat yang mengeluhakan proses pemecahan sertifikat tanah di BPN Kabupaten Kubu Raya sangat lambat. /Mordiadi/Warta Sambas Raya

WARTA SAMBAS – Masyarakat banyak mengeluhkan proses pemecahan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Kubu Raya sangat lambat.

Lambatnya proses pemecahan sertifikat tanah di BPN Kubu Raya ini sangat disayangkan, karena hal ini erat kaitannya dengan pendapatan daerah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI mesti melakukan evaluasi terhadap BPN Kabupaten/Kota yang lambat melayani pemecahan sertifikat tanah.

"Kami menyesalkan lambatnya proses pemecahan sertifikat tanah, khususnya di BPN Kabupaten Kubu Raya," kata Irsan, Anggota DPRD Kalimantan Barat, ditemui di ruang kerjanya, Selasa 28 September 2021.

Baca Juga: Buron sejak 2020, Eks Kepala BPN Kabupaten Sanggau Victor Simanjuntak Ditangkap di Rumahnya

Legislator Kalimantan Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kubu Raya-Mempawah ini mengaku sering mendapat keluhan dari masyarakat.

Paling sering itu, keluhan tentang lambatnya proses pemecahan sertifikat tanah di BPN Kabupaten Kubu Raya.

Sebenarnya, jelas Irsan, pada intinya SOP untuk pemecahan sertifikat tanah itu yakni dipastikan sertifikat itu tidak bermasalah.

Dengan sudah dikeluarkannya Surat Ukur atau Balik Batas, kata Irsan, semestinya tidak ada alasan pemecahan sertifikat tanah itu tidak sesuai SOP.

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x