Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Wajib Jamkesda Kubu Raya, Bupati Muda: Jika Tidak, Ini Tidak akan Kita Berikan

- 19 Desember 2021, 23:10 WIB
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menjadikan Sertifikat Vaksin Covid-19 sebagai syarat wajib bagi PBI Jamkesda.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menjadikan Sertifikat Vaksin Covid-19 sebagai syarat wajib bagi PBI Jamkesda. /Margius/Warta Pontianak

Baca Juga: AWAS Situs Palsu Mirip PeduliLindungi, Jangan Dipakai Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

Selain mewajibkan PBI Jamkesda, Muda juga mengimbau masyarakat segera mengikuti Vaksinasi Covid-19 untuk mencapai target cakupan vaksin di Kubu Raya.

Bagi warga Kubu Raya di Kecamatan Sungai Raya, Sungai Kakap dan Sungai Ambawang bisa mengikuti Vaksinasi Covid-19 sejak 20 sampai 31 Desember 2021.

"Dilaksanakan Vaksinasi Covid-19 dosis pertama setiap hari di tiap desa," ungkap Muda seraya menyebutkan hal itu sudah diatur melalui Surat Edaran (SE) dan instruksinya.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Beredar di Medsos, Kominfo: Bukan Berasal dari Sistem PeduliLindungi

Di kecamatan lainnya di Kubu Raya, lanjut dia, Vaksinasi Covid-19 juga dilaksanakan setiap hari, lokasinya diumumkan oleh Puskesmas, Polsek dan Koramil.

"Semua Kades, Kadus, RW dan RT di minta untuk memberitahukan dan mendorong warganya masing-masing untuk mendapatkan pelayanan Vaksinasi Covid-19 sesuai instruksi surat yang sudah kita kirim," pungkas Muda.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah