Baca Juga: Mobil Tertabrak Kereta Api di Probolinggo, 4 Orang Tewas di Tempat
- Kereta Api Lokal dan Aglomerasi
1. Vaksin minimal dosis pertama.
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari RS pemerintah.
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Pesepeda Motor Tewas Ditabrak Kereta Api di Kampung Rawagebang, Tubuh dan Kepala Korban Hancur
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.
Untuk memperlancar proses pemeriksaan, kata Joni, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.
Pengintegrasian tersebut untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.