Syarat Naik Kereta Terbaru Mulai Berlaku 17 Juli 2022, Ticketing System KAI Terintegrasi dengan PeduliLindungi

- 11 Juli 2022, 10:48 WIB
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan syarat naik kereta terbaru.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan syarat naik kereta terbaru. /Instagram @kai121/Tangkapan Layar

Baca Juga: Mobil Tertabrak Kereta Api di Probolinggo, 4 Orang Tewas di Tempat

- Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

1. Vaksin minimal dosis pertama.

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari RS pemerintah.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Pesepeda Motor Tewas Ditabrak Kereta Api di Kampung Rawagebang, Tubuh dan Kepala Korban Hancur

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

Untuk memperlancar proses pemeriksaan, kata Joni, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.

Pengintegrasian tersebut untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah